STMIK PRINGSEWU – Rabu (31/5) beberapa dosen dari STMIK Pringsewu, STIT Pringsewu, STIT
Multazam, STIE Lampung Timur, ikut dalam seminar Internal yang mengambil tema
tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang bertempat di Auditorium
lantai II STMIK Pringsewu dengan nara sumber Sri Yuliani, S.H., M.H Kepala
bidang pelayanan hukum kantor wilayah kementrian Hukum dan Hak Asasai Manusia
(KEMENKUMHAM) Lampung.
Tema
tentang HAKI memang sedang “in” sekarang ini, khususnya di kampus-kampus,
dimana para dosen sebagai pendidik diwajibkan sebagai contoh bagi anak didiknya
untuk bisa menghargai karya, ide, ciptaan orang lain, sehingga dimasa depan
tingkat kejahatan plagiarism khususnya menjadi semakin minim.
Dalam
seminar tersebut, Sri Yuliani menjelaskan tentang pengenalan dan Manfaat
kekayaan intelektual dan pendaftaran intelektual secara elektronik.
Program
aksi dari Kemenhumkam tentang kekayaan Intelektual yang dilaksanakan adalah
pembentukan sentra KI, untuk di Lampung baru ada di UNILA, dan berharap STMIK
Pringsewu bisa dirintis untuk menjadi sentra KI. Kata Sri Yuliani.(*na)
http://stmikpringsewu.ac.id/seminar-haki-hak-atas-kekayaan-intelektual/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar